PERSYARATAN UMUM

Persyaratan umum Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh:

  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 untuk jenjang SMA dan SMK, dibuktikan dengan :
    a. akta kelahiran; atau
    b. Kartu Keluarga (KK)
  2. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid :
    a. penyandang disabilitas;
    b. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; dan/atau
    c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  3. Telah menyelesaikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan :
    a. ijazah; atau
    b. surat keterangan lulus.
  4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
TAHAPAN PENDAFTARAN Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pra SPMB dilaksanakan secara daring, jika mengalami kendala secara daring dapat langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju untuk dibantu oleh panitia SPMB di tingkat satuan pendidikan;
  2. Pra SPMB merupakan pengisian data oleh calon siswa yang akan digunakan dalam pendaftaran SPMB dan akan diverifikasi oleh satuan pendidikan SMA/SMK yang dipilih oleh calon murid;
  3. Jika data pra SPMB telah divalidasi oleh satuan pendidikan, maka calon murid akan menerima nomor pendaftaran dan PIN untuk login ke sistem aplikasi SPMB;
  4. Pendaftaran calon murid ke SMA dan SMK dilaksanakan secara daring dengan menggunakan nomor pendaftaran dan PIN dari pra SPMB;
  5. Pendaftaran calon murid ke SKh dilaksanakan secara luring dengan langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju tanpa melalui pra SPMB;
  6. Calon murid hanya dapat memilih salah satu jenjang SMA Negeri, SMK Negeri atau SKh Negeri;
  7. Calon murid jenjang SMA Negeri dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan pada jalur prestasi akademik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan menetapkan urutan prioritas pilihan;
  8. Calon murid jenjang SMK Negeri dapat memilih 2 (dua) Konsentrasi Keahlian dalam satu Satuan Pendidikan;
  9. Calon murid baru dapat melakukan ganti pilihan satuan pendidikan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari selama masa waktu pendaftaran kecuali, jalur mutasi tidak dapat ganti pilihan.
sumber :
  • Keputusan Gubernur Banten nomor 141 Tahun 2026.
  • Media publikasi resmi Dindikbud Banten: Instagram @dindikbudprovbanten Tiktok @dindikbud.banten